DETIKTV.CO.ID,SOFIFI— Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Anwar Sadat, menegaskan bahwa Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Halmahera Selatan yang digelar baru-baru ini adalah’ tidak sah.

 

Pernyataan ini disampaikan Anwar Sadat kepada awak media usai melantik pengurus DPD APDESI Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Rabu (4/6/2025).

 

Anwar menyebut Muscablub tersebut cacat secara prosedural karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang. Ia menyoroti tindakan mantan Ketua APDESI Maluku Utara, Hasanuddin Tidore, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt. kepada Wahyudi Samat untuk menggelar Muscablub tersebut.

 

“Itu sangat fatal. Yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua APDESI Provinsi, jadi bagaimana bisa menerbitkan SK Plt.?” tegas Anwar Sadat.

 

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa masa jabatan Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan, Iswadi Ishak, belum berakhir. Maka dari itu, pelaksanaan Muscablub tanpa dasar hukum yang kuat dinilainya sebagai bentuk pelanggaran organisasi.

 

“Kalau kepengurusan lama belum habis masa jabatannya, tidak boleh ada Muscablub. Ini organisasi profesi, jadi harus dijalankan secara tertib dan sesuai aturan,” katanya.

 

Anwar juga menekankan bahwa seluruh jajaran kepengurusan APDESI, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga cabang, wajib dipimpin oleh kepala desa aktif. Hal ini, menurutnya, adalah prinsip dasar karena APDESI merupakan organisasi profesi kepala desa.

 

“Ketua, sekretaris, bendahara—semua harus kepala desa aktif. Itu hukumnya wajib. Organisasi ini tidak bisa dipimpin oleh yang bukan kepala desa,” jelasnya.

 

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan struktur asosiasi kepala daerah lain, seperti Asosiasi Gubernur.

 

“Coba bayangkan, bisa tidak orang yang bukan gubernur diangkat jadi Ketua Asosiasi Gubernur? Sama halnya dengan APDESI,” ujarnya.

 

Menanggapi polemik tersebut, Anwar Sadat menegaskan bahwa DPP APDESI akan segera mengambil langkah-langkah evaluatif dan konsolidatif agar roda organisasi tetap berjalan sesuai konstitusi.

 

“Kami akan sikapi persoalan ini secara tegas dan profesional. Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup.