DETIKTV.CO.ID, TERNATE —Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 resmi dimulai. Terdakwa dengan inisial MS alias Syahrastani, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran, kini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

‎Persidangan yang digelar Rabu (4/6/2025) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dengan didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang perdana berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

‎Dalam dakwaannya, JPU Maikel Ferdinand mengungkap bahwa MS diduga telah menyusun laporan fiktif atas kegiatan perjalanan dinas WKDH serta melakukan pemotongan dana dari sejumlah pegawai untuk membiayai kegiatan tersebut. Perbuatannya dinilai menguntungkan diri sendiri sekaligus merugikan keuangan negara.

‎“Terdakwa diduga melanggar Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta sejumlah pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar JPU.

‎Lebih lanjut, MS juga dianggap melanggar ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 15 Tahun 2021 yang menjadi acuan standar biaya umum.

‎Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎Kuasa hukum terdakwa, M. Bahtiar Husni, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan. Ia meminta agar majelis hakim tidak menjadikan kliennya sebagai kambing hitam dalam perkara ini.

‎“Kami berharap majelis hakim objektif dalam melihat fakta dan peran pihak-pihak lain dalam perkara ini. Klien kami siap mengungkap bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ia hanya melaksanakan tugas,” tegas Bahtiar.

‎Untuk diketahui, anggaran makan minum dan perjalanan dinas yang dikelola Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 mencapai Rp13,8 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar akibat penyimpangan anggaran ini.

‎Seiring penanganan kasus ini, tim penyidik turut memeriksa sejumlah nama besar, termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, beserta istrinya Muttiara T. Yasin, dan anak mereka berinisial A. Pejabat lainnya seperti Samsuddin A. Kadir juga diperiksa. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.