DETIKTV.co.id, BATULICIN – Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais mengatakan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

P-KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 ini disusun dengan mendasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Demikian disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, Senin (30/06/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin.

Eryanto menambahkan bahwa tujuan penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, untuk:

1. Menyediakan informasi makro tentang asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan pada perubahan anggaran tahun 2025;
2. Menyediakan pedoman dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perubahan APBD Tahun 2025;
3. Memastikan keterpaduan program nasional dan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat didaerah;
4. Melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah;
5. Memantapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan P-KUA berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. APBD disusun dengan mempedomani P-KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

“Kami Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD perubahan 2025 ini, dapat dibahas secara bersama-sama. Sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.

Hadir pada rapat Paripurna rsebut, unsur Forkopimda. Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan, Perusda dan undangan lainnya. Tutup