JAKARTA – Isu parkir liar yang marak terjadi di Jakarta menjadi sorotan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu. Ia meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan parkir-parkir liar yang dilakukan di atas trotoar.

“Fenomena parkir liar, terutama yang dilakukan di atas trotoar ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat, khususnya para pejalan kaki. Sudah waktunya bagi Satpol PP untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, dan melakukan penertiban,” katanya.

Kevin mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang melarang seseorang atau badan untuk menggunakan bahu jalan, alias trotoar di luar fungsinya.

Masih dalam Perda yang sama, Pasal 10 Perda No. 8/2007 juga mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum. Kevin meminta agar Satpol PP menegakkan peraturan-peraturan tersebut.

“Sebenarnya, kami sudah memiliki Perda yang mengatur bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya, yaitu sebagai tempat pejalan kaki. Dan lebih lanjut, seseorang atau badan tidak dapat memungut uang parkir di jalan-jalan atau tempat-tempat umum tanpa seperizinan Gubernur,” jelasnya.

“Artinya, Satpol PP tinggal bertindak tegas dalam menegakkan peraturan-peraturan yang ada. Ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki yang menggunakan trotoar. Terlebih, sudah lebih banyak warga Jakarta yang mengandalkan trotoar sejak semakin membaiknya fasilitas pejalan kaki dan transportasi umum di seantero kota,” sambungnya.

Kendati Kevin meminta Satpol PP agar melakukan penertiban, ia mendorong agar prosesnya dilakukan secara humanis serta mengedepankan dialog serta persuasi.

“Dalam melakukan penertiban ini, pengambilan tindakan merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan apabila pelaku-pelaku parkir liar mengulangi kesalahannya dan tidak menunjukkan adanya keinginan untuk berubah,” lanjutnya.

“Sebelum mengambil tindakan itu, Satpol PP harus mengusahakan penyelesaian masalah yang persuasif. Pertama-tama, sosialisasi perlu digencarkan agar masyarakat mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku. Kemudian, para pelaku parkir liar di tempat harus diberikan pemahaman bahwa perbuatannya melanggar hukum,” pungkasnya.