DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Citra Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali tercoreng akibat ulah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Keuangan, Rustam Hamid. Oknum ASN ini diduga kerap terlihat pesta minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Labuha.
Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis malam (16/10/2025) di THM Cave Hox. Rustam Hamid diduga asyik menenggak minuman beralkohol bersama sejumlah rekannya, ditemani wanita penghibur atau LC.
Perilaku tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja sekaligus melanggar kode etik dan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bambang menjelaskan, Pasal 3 huruf f PP 94/2021 menegaskan, ASN wajib menjaga sikap dan perilaku serta tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merendahkan kehormatan negara atau pemerintah. Sementara Pasal 5 huruf a dan b mengamanatkan setiap ASN untuk menaati peraturan perundang-undangan serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat berwenang, termasuk Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Ironisnya, meski Bupati Bassam Kasuba sebelumnya sudah menegaskan larangan bagi seluruh ASN Pemkab Halsel untuk terlibat dalam konsumsi miras atau perilaku tidak pantas di THM, instruksi tersebut tampaknya hanya sebatas seruan tanpa pengawasan dan tindak lanjut.
Oleh karena itu, Bambang mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, dan Dinas Keuangan untuk mengambil langkah tegas memberikan sanksi etik kepada ASN tersebut.
Nama Rustam Hamid sendiri bukan kali pertama muncul dalam dugaan pesta miras. Sumber internal menyebutkan, ia sudah beberapa kali terlihat di sejumlah THM berbeda di Labuha dalam beberapa bulan terakhir.
“Dia sudah sering terlihat mabuk di tempat hiburan malam. Padahal Bupati sudah tegas melarang ASN berperilaku seperti itu,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan