DETIKTV.CO.ID,TERNATE – Akademisi Unkhair Ternate, Aslan Hasan desak Pemerintah agar izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak clean and clear (CnC) tanpa lelang segera dicabut oleh pemerintah.

Kata dia, pemberian izin tambang nikel tanpa melalui mekanisme lelang telah melanggar Prosedur Perizinan, mestinya menjadi Atensi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui Lembaga terkait untuk mengambil langkah tegas berupa pencabutan Izin serta pengenaan sanksi administratif lainnya.

Pengabaian dan penyimpangan prosedural terkait IUP dapat dibaca sebagai modus untuk mengakali kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab perusahaan baik kepada Pemerintah maupun masyarakat.

“Jadi bagi saya, Penyimpangan administratif terkait dokumen syarat perizinan berkonsekuensi pada legalitas Izin yang diterbitkan yakni cacat hukum dan patut dibatalkan, sementara pelanggaran lainnya terkait operasional perusahaan misalnya pengabaian standar dan kaidah pengelolaan lingkungan, tanggungjawab sosial, kewajiban pajak dan lain-lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sebab itu adalah aktivitas ilegal,” ungkap Aslan ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (5/9/2025).

 

Ia menuturkan, maraknya praktik penambangan ilegal di Maluku Utara selain merugikan negara juga berdampak buruk bagi hancurnya lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tambang ilegal sudah diatur tegas sanksi pidananya sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Masalahnya adalah apakah pemerintah dan aparat berani atau tidak menggambil langkah hukum yg tegas?”

“Saya menilai keengganan Pemerintah dalam mengambil tindakan tegas terhadap Korporasi yang bermasalah baik terkait perizinan maupun pelanggaran operasional Perusahaan memberi tanda adanya dugaan sindikasi Mafia di bidang pertambangan yang terorganisir melalui relasi otoritas kekuasaan dengan pemilik modal,” Pungkas Aslan.