DETIKTV.CO.ID, HALTENG — Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp154 juta di lingkungan Sekretariat Dewan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kian memanas.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara menegaskan, pengembalian dana kerugian negara tersebut tidak serta merta menghapus potensi jerat pidana bagi pihak yang terlibat.

Said Alkatiri, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil alih temuan ini. Menurutnya, jika ada indikasi niat jahat atau penyalahgunaan wewenang secara terstruktur, kasus ini wajib dialihkan ke tahap penyelidikan.

“Bendahara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Pengembalian uang bukanlah solusi akhir, karena pelanggaran terhadap prosedur tetap (protap) telah terjadi,” tegas Said Alkatiri saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (6/11/25)

Lebih lanjut, Said menyoroti adanya lonjakan drastis anggaran Sekretariat DPRD Halteng yang mencapai angka fantastis Rp45 Miliar di Tahun 2023 lalu.

Kenaikan signifikan, terutama pada belanja modal, dinilai Said perlu diawasi ketat untuk mencegah inefisiensi dan penyimpangan yang lebih besar.

Sebelumnya, Bendahara Sekwan Halteng, Sudin, mengklaim telah mengembalikan seluruh kerugian negara terkait pos Belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2023.

Temuan BPK merinci adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban yang sah senilai Rp154 juta dari total realisasi belanja Bimtek Rp583 juta.

Sudin berdalih, akar masalahnya adalah kurangnya kepedulian anggota legislatif dan staf pendamping dalam melengkapi bukti administrasi karena mobilitas perjalanan dinas yang sangat tinggi.

“Mobilitas perjalanan anggota ini kan setiap bulan harus ada perjalanan, ketika ini belum terkumpul berangkat lagi makanya terkendala disitu,” kilah Sudin, Selasa (5/11/25).

Meski demikian, Sudin mengaku telah menerapkan kebijakan tegas sejak ia menjabat, yakni melarang anggota dewan berangkat sebelum menyerahkan bukti pertanggungjawaban lengkap.

Namun, bagi Said Alkatiri, alasan tersebut tidak cukup kuat. Tanggung jawab hukum tetap berada di tangan pengelola anggaran, dan pengembalian uang tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum jika unsur pidana terpenuhi.