DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Kemarin tepatnya tanggal 6 Juni 2025, sebuah Akun Facebook atas nama Nhue Kinaryahswar sempat menayangkan siaran langsung terkait penolakan penahanan suaminya di Rutan Polres Halsel.

 

Menurutnya hal tersebut tidak sesuai prosedur dan menuding Polres Halsel melakukan penahanan atas dasar hukum yang tidak sesuai.

 

Menanggapi Hal tersebut, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono angkat bicara.

 

Kasi Humas Polres Halsel mejelaskan penahanan Oknum dengan inisial IDM telah sesuai prosedur, untuk diketahui sebelum tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba, Oknum Polri Atas Nama Ikbal Daeng Magasing sementara dalam proses penyelidikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Propam Polres Halsel terkait dugaan keterlibatan kasus penyediaan barang dan jasa yakni pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan Standar Operasional prosedur (SOP) hal ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan Nomor : LP-B/01/III/2025/Sipropam, tanggal 01 Maret 2025 a.n. BRIPKA IKBAL DAENG MAGASING.

 

Berdasarkan Pasal 98 Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ayat 2, Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh Penuntut. Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi), dengan beberapa pertimbangan salah satunya mengulangi pelanggaran kembali.

 

Dalam proses penyelidikan Kasus pertama yakni dugaan penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP, oknum IDM kembali melakukan pelanggaran yakni kasus penyalahgunaan Narkoba pada tanggal 23 Mei 2025 sehingga Propam Polres Halsel akhirnya mengeluarkan Surat Perintah penempatan khusus (Patsus) dengan dasar Laporan Polisi sebelumnya.

 

“Semuanya sesuai dengan prosedur, kalau dipertanyakan kenapa Penahanannya bukan karena penyalahgunaan narkoba dikarenakan oknum ini melakukan 2 pelanggaran dalam kurun waktu yang berdekatan, dasar penahanannya masih menggunakan dasar laporan Polisi sebelumnya yakni penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan SOP”. Ungkap Kasi Humas Polres Halsel

 

Kasi Humas menghimbau agar masyarakat tidak cepat percaya dengan keterangan dari satu sumber, informasi di era digital perlu di telusuri lebih dalam.

 

“Dengan ini kami menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi setiap konten ataupun siaran langsung dengan penjelasan satu sumber, kebenaran itu perlu ditelusuri lebih dalam”. Tutup Kasi Humas Polres Halsel