DETIKTV.CO.ID,HALSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan,( Halsel ) didesak menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, M. Idjul Kiat,

Pemalangan Kantor Desa tersebut dilakukan sejak Senin 1 September 2025 hingga saat, ratusan warga melakukan aksi demontrasi yang dipicu dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh pemerintah desa setempat.

Informasi di himpun media ini seluruh aktivitas pelayanan masyarakat di wilayah pemerintahan Desa Saketa terhenti, pasalnya warga memasang palang di pintu masuk kantor desa dan menegaskan tidak akan membukanya sebelum pemerintah desa memberikan pertanggungjawaban yang jelas.

Tak hanya itu bahkan para warga setempat juga membongkar pagar lahan untuk program nasional, yakni sandan pangan yang dianggarkan melalui Dana Desa pada tahun anggaran 2024 hingga saat ini tidak difungsikan alias mangkrak.

Koordinator aksi Ahmad Boni mengatakan aksi ini dilakukan merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Kades dan perangkatnya atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta.

“Kami menuntut keterbukaan pengelolaan Dana Desa, karena kades saketa yang dijabat oleh M. Idjul Kita sejak 2023 hingga saat ini belum juga keterbukaan atau memberikan penjelasan melalui Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) kepada masyarakat,” tegasnya pada Sabtu 6 September 2025.

Menurutnya Kades yang tidak mengumumkan LPJ realisasi anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melanggar undang-undang desa dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), serta dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.

“Karena LPJ ini wajib hukumnya untuk disampaikan oleh kepala desa untuk transparansi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa kepada masyarakatnya,” katanya.

Jika Kades tidak mengumumkan LPJ, kata Dia akan terjadi pelanggaran hukum, karena Kades yang tidak menyampaikan LPJ adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa dan Permendagri yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

“Maka sanksi administratif, yaitu Kades dapat dikenai sanksi administratif, termasuk ancaman pidana korupsi. Saya pikir dalam beberapa kasus ini, bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba segera memberhentikan sementara kepala desa yang lalai membuat LPJ,” pungkasnya.

Pihaknya mengaku Kades sudah merugikan masyarakat, untuk itu ia menyebut tidak perlu Kades dilaporkan ke instansi berwenang, seperti Inspektorat atau Kepolisian, tapi sudah dengan sendirinya pihak yang disebutkan itu segera menindaklanjuti.

“Mengingat LPJ itu sangat penting untuk transparansi keuangan Desa dan menunjukkan bagaimana uang desa dikelola dan digunakan dalam satu tahun anggaran, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengevaluasinya,” pintanya.

Sebab, lanjut Ahmad, wujud pelaksanaan UU Desa itu seperti penyampaian LPJ, karena kewajiban kepala desa yang diatur dalam permendagri, sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menegaskan bahwa tudingan dan desakan untuk keterbukaan LPJ itu bukan tidak berdasarkan hukum, akan tetapi semua sudah dijelaskan dalam Pasal 24 huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa,

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.

“Dengan ancaman hukuman bagi pelanggaran ini yang meliputi penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Undang-undang nomor 31 Tahun 1999,” ujarnya.

Bahkan sejumlah warga mengaku kesal dengan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, mereka juga menyebut, banyak program yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tidak terealisasi.

“Kami sudah sering menanyakan penggunaan Dana Desa, tapi tidak ada kejelasan sedikitpun, padahal ini uang rakyat yang harusnya dipakai untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ratusan warga itu juga menegaskan pemalangan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan penggunaan Dana Desa, selain itu, mereka juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah (Apip) khususnya kepolisian dan kejaksaan, serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut.

“Kalau memang ada penyelewengan, harus diusut, jangan sampai dibiarkan karena akan merugikan masyarakat banyak,” ucap seorang pemuda desa.

Seorang pemuda itu mengaku pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan didesak oleh untuk warga segera turun tangan agar pelayanan masyarakat tidak terus terhenti.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak berwajib, maka jangan marah ketika kami warga menduga bahwa kalian juga ikut menikmati hasil penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Saketa,” tambahnya, mengakhiri.

Pemalangan kantor Desa Saketa hingga sepekan ini juga turut dibenarkan oleh Kapolsek Saketa, Kecamatan Gane Barat, IPDA Ruslan Anwar ketika dikonfirmasi oleh awak media.

“Iya kantor Desa masih di palang warga dari hari Senin kemarin hingga saat ini,” ungkapkannya.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Desa Saketa M. Idjul Kiat belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyalahgunaan anggaran tersebut.