DETIKTV.CO.ID, HALSEL – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel) Provinsi Maluku Utara,( Malut) kembali menuai sorotan publik.

Praktisi hukum, Bambang Joisangadji S.H, menegaskan bahwa tindakan Bupati Halmahera Selatan yang sengaja melantik kembali kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon merupakan tindakan cacat hukum dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Dalam putusan PTUN Ambon Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim secara jelas menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, cacat prosedur. Pertimbangan hukum dalam halaman 51–52 menyebut adanya penggelembungan suara, di mana jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 504, sementara jumlah pemilih yang hadir pada 22 September 2022 hanya 494 orang.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kuwo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga beralasan hukum untuk dinyatakan cacat prosedur,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih dibatalkan, khusus pada lampiran nomor 8 Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago. Dengan demikian, gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Joisangadji menilai bahwa pelantikan ulang terhadap figur yang sama adalah tindakan melawan hukum.

“Putusan PTUN jelas-jelas membatalkan, bukan hanya SK-nya, tapi juga orangnya sebagai subjek hukum. Maka melantik kembali orang yang sudah dibatalkan pengadilan adalah tindakan cacat prosedur dan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, Bupati seharusnya tidak serta merta melantik kembali, melainkan menindaklanjuti putusan PTUN dengan melaksanakan pemilihan ulang sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa.

“Untuk mengantisipasi potensi kegaduhan di desa maupun di Halmahera Selatan secara umum, saya menyarankan agar Pemda Halsel segera membatalkan SK pelantikan tersebut dan melaksanakan pemilihan ulang,” pungkas Bambang.