DETIKTV.CO.ID,HALTENG — Haji Cen, Penambang Galian C Ilegal di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, membuat pengakuan mengejutkan terkait aktivitas bisnisnya.
Ia mengaku meraup keuntungan Rp30.000 per dam dan telah berkoordinasi dengan pihak Polres Halteng melalui orang ketiga.
Dalam wawancara dengan Detik TV, Jumat (7/11/25), Cen menyatakan material sirtu (pasir batu) hasil galiannya dipasok untuk proyek jalan tani milik Pemda setempat.
“Ya benar per dam Rp30.000, saya suplai ke Jalan Tani SP 3 milik Pemda,” ungkapnya.
Cen mengklaim bahwa “orang ketiga” di Polres memberitahunya bahwa aktivitas tersebut tidak memerlukan izin khusus dari Mabes Polri, asalkan yang ditambang bukan batu boulder, melainkan untuk pemerataan.
“Beliau jawab tidak perlu asalkan jangan batu diolah, kalau sirtu jalan Tani tidak masalah,” kata Cen menirukan perkataan sumbernya di Polres.

Tinggalkan Balasan