DETIKTV,CO.ID,HALTENG — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara, Muhamad Taufan Baba, menyoroti kinerja Polres Halmahera Tengah.

Kritikan ini lemparkan, menyusul klaim seorang oknum penambang ilegal bernama Haji Cen membawa-bawa nama anggota Polres Halmahera Tengah untuk memuluskan aktivitas galian C ilegalnya.

Taufan Baba menegaskan bahwa klaim Haji Cen mengenai aktivitasnya yang “aman” berdasarkan laporan lisan ke Polres tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi.

Ia mengingatkan bahwa pihak Kepolisian setempat berkewajiban menindak pelanggaran, bukan bertindak sebagai pemberi izin operasi tambang.

 

“Klaim Haji Cen yang menyatakan aktivitasnya ‘aman’ berdasarkan laporan lisan ke Polres tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi,” ungkap Taufan Baba saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Sabtu (8/11/25).

Ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan mineral dan batuan, seperti pasir, batu, dan kerikil (galian C), wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.

Menurutnya, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setahu saya ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufan membantah alasan “pemerataan lahan” atau penyediaan material untuk “proyek jalan tani” dapat menghapuskan kewajiban hukum untuk memiliki izin pertambangan yang sah.

Ia menilai upaya Haji Cen berkomunikasi dengan pihak penegak hukum justru mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau “permainan oknum” di internal Polres Halteng yang harus segera diberantas.

Sebelumnya, Haji Cen, penambang galian C ilegal di Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah, mengaku meraup keuntungan Rp30.000 per dam.

Dalam wawancara dengan Detik TV, Jumat (7/11/25), ia mengklaim telah berkoordinasi dengan Polres Halteng untuk memasok material ke proyek jalan tani milik Pemda setempat.

“Beliau jawab tidak perlu asalkan jangan batu diolah, kalau sirtu jalan Tani tidak masalah,” kata Cen, menirukan perkataan sumbernya di Polres, yang mengklaim aktivitasnya tidak memerlukan izin khusus dari Mabes Polri.