DETIKTV.CO.ID, JAKARTA – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.
Mangapul dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang berakhir dengan vonis bebas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, Mangapul juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Mangapul menerima suap sebesar 36 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dua hakim lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, juga menerima suap dalam jumlah signifikan, yakni masing-masing sebesar 116 ribu dolar Singapura dan kombinasi antara Rp 1 miliar serta 156 ribu dolar Singapura.
Sumber : Memo Indonesia
Tinggalkan Balasan