DETIKTV,CO.ID, HALTENG – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin (ilegal) yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Haji Cen di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, terus berlanjut.

Situasi ini terjadi di tengah adanya instruksi tegas dari Kapolri yang diteruskan oleh Kepala Kepolisian Provinsi Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, untuk memberantas segala bentuk penambangan ilegal.

Pihak kepolisian setempat, khususnya Polsek Subsektor Weda Selatan, terkesan lamban dalam penanganan dan memilih untuk melempar tanggung jawab.

Kapolsubsektor Kecamatan Weda Selatan, Hatab Bode, awalnya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan material di wilayah hukumnya. “Nanti saya cek saudara, karena ini saya baru dengar,” ujar Hatab saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (9/11/25).

Setelah dikonfirmasi, Hatab Bode berjanji akan berkoordinasi dengan Polsek Weda yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Samad, dengan alasan Polsek Subsektor belum memiliki penyidik.

“Insyallah saya kordinasi dengan Polsek Weda dulu karena di Subsektor belum ada penyidik,” ungkapnya.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan Hatab Bode ketika didesak mengenai tindak lanjut pelimpahan kasus ke Polres Halmahera Tengah untuk penyelidikan lebih mendalam. Ia memilih untuk tidak merespons, meskipun pesan yang dikirimkan telah dibaca.

Di sisi lain, Haji Cen, penambang ilegal yang dimaksud, mengklaim bahwa aktivitasnya tidak dicegat oleh aparat kepolisian setempat. Ia berdalih bahwa dirinya tidak menambang batu boulder, melainkan hanya melakukan pemerataan lahan.

“Secara yuridis saya sudah melapor ke Polres dan Polres melarang kalau batu boulder kalau pemerataan aman,” ujar Cen, Jumat (7/11/25).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait konsistensi dan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Halmahera Tengah