DETIKTV,CO.ID,HALSEL — Proyek pembangunan jalan Lapen ruas Subaim-Lolobata di Halmahera Timur (Haltim) yang menelan anggaran Rp7,3 miliar bermasalah.
Pasalnya, pelaksana proyek, CV Al Hilal, diduga kuat menggunakan material galian C ilegal yang ditambang langsung dari area sungai di Desa Tutuling Jaya tanpa izin resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun DETIKTV, pada Senin (10/11/25), aktivitas penambangan material ilegal tersebut terpusat di area sungai di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur.
Di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator dan beberapa truk pengangkut sedang sibuk beroperasi, mengangkut material dari bantaran sungai untuk kebutuhan proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Haltim tersebut.
Aktivitas galian ini ditelusuri DETIKTV melanggar sejumlah regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai (dan peraturan turunannya yang lebih baru), yang melarang penggunaan bantaran sungai untuk kegiatan yang berdampak pada fungsi sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai, yang menetapkan area terlarang untuk aktivitas yang merusak fungsi ekosistem sungai.
Selain Peraturan PUPR, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (seperti UU No. 17 Tahun 2019), yang mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh untuk menjaga kelestarian lingkungan itupun turut dilanggar.

Tinggalkan Balasan