DETIKTV.CO.ID, TIMOR TENGAH UTARA – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), NTT Yoseph Falentinus Dellasale Kebo, resmi mencopot Basilius Funan Haumein dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten TTU.
Pencopotan tersebut ditandai dengan pelaksanaan serah terima jabatan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsTTU.id, Bupati Falen Kebo selanjutnya menunjuk Agustinus Jevrin Banu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas P2KB TTU.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang, Bupati Yoseph Falentinus Dellasale Kebo membenarkan pencopotan Basilius Funan Haumein. Ia juga mengungkapkan bahwa selain Basilius, seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan TTU turut dicopot dari jabatannya.
Menurut Bupati Falen, pencopotan dilakukan karena Basilius Haumein yang juga menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan menjawab surat somasi dari perusahaan penyedia vaksin tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan dirinya selaku kepala daerah.
“Tindakan tersebut dinilai telah melangkahi kewenangan, karena mengeluarkan jawaban resmi yang merupakan produk hukum pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kepala daerah,” ujar Bupati Falen.
Ia menegaskan, setiap jawaban pemerintah daerah kepada pihak mana pun harus diketahui dan dikoordinasikan dengan kepala daerah, karena produk yang dikeluarkan bukan produk dinas, melainkan produk pemerintah daerah.
“Bagian hukum sudah menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan kepala daerah, namun itu tidak dilakukan. Ini merupakan tindakan tidak disiplin, melanggar etika ASN, dan bentuk pembangkangan,” tegas Bupati Falen. Tutup

Tinggalkan Balasan