DETIKTV.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan bergabung dalam Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme untuk menindak ormas yang melanggar ketentuan hukum. Fokus utama Kemendagri adalah menangani organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki status badan hukum.
“Satgas ini dipimpin oleh Kemenko Polhukam, dan Kemendagri menjadi salah satu anggotanya,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Tito menuturkan bahwa Satgas tersebut dibentuk untuk menegakkan peraturan yang telah berlaku terkait ormas. Ormas yang memiliki badan hukum akan ditangani oleh Kemenkumham dan Imigrasi, sementara ormas non-badan hukum menjadi kewenangan Kemendagri.
“Satgas ini pada dasarnya untuk memastikan aturan yang ada bisa ditegakkan, dan tugas masing-masing instansi sudah diatur,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran bersifat pidana, maka kepolisian akan menindaklanjuti. Untuk ormas berbadan hukum ditangani Kemenkumham, sedangkan yang terdaftar di Kemendagri menjadi tanggung jawab kementeriannya.
Sanksi terhadap ormas bermasalah bisa berupa pencabutan status legalitas, yang berarti ormas tersebut tidak lagi berhak atas layanan atau fasilitas dari pemerintah, termasuk dana hibah.
“Kalau sudah tidak terdaftar, otomatis tidak bisa menikmati fasilitas negara, termasuk pendanaan,” jelas Tito.
Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melanggar hukum. Sebagai langkah nyata, pemerintah membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan instansi terkait untuk merespons gangguan dari ormas secara cepat dan terkoordinasi.
Pembentukan satgas ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas keamanan, yang dianggap penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan iklim investasi.
“Negara hadir untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Budi.
Tinggalkan Balasan