DETIKTV.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa langkah menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
“Proses pengajuan judicial review ke MK merupakan hak warga negara. Kita tunggu saja bagaimana putusan dari MK nantinya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara nonton bareng film produksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terkait UU BUMN, tercatat dalam perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyambut positif langkah tersebut.
“Itu merupakan bagian dari hak konstitusional warga. KPK juga menegaskan sikapnya terhadap dampak dari keberadaan UU BUMN terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga ini,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Budi mengungkapkan dua poin penting terkait sikap KPK terhadap substansi UU BUMN.
Pertama, KPK menilai Pasal 9G dalam UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Kedua, KPK berpandangan bahwa Pasal 4B UU BUMN tidak sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021 yang berkaitan dengan kerugian negara. Pasal itu menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN adalah milik BUMN.
Oleh karena itu, KPK menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap kasus-kasus yang terjadi di lingkungan BUMN, selama terbukti ada kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum.
Sebelumnya, muncul berbagai perdebatan mengenai kedudukan BUMN dan relevansinya terhadap kewenangan KPK setelah UU tersebut resmi diberlakukan. Ketua KPK sendiri telah menyampaikan sikap resmi lembaga terhadap regulasi ini pada Rabu (7/5).
Sumber : ANTARA
Tinggalkan Balasan