DETIKTV.CO.ID, HALSEL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan di Desak lebih transparan dalam menangani Kasus korupsi Dana Desa (DDS) di duga di lakukan oleh kepala Desa Laluin kecamatan Kayoa selatan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara yang nilainya ratusan juta Rupiah.
Desakan ini di sampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Front anti korupsi (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan kepada media, Selasa (09/06/2025) mendesak kepada kepala kejaksaan negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan, untuk lebih transparan dan menyampaikan secara terbuka ke publik atas penanganan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan anggaran negara mencapai Miliyaran rupiah oleh kades Laluin kecamatan Kayoa selatan Viki salamat.
Dikatakannya kades Laluin kecamatan Kayoa selatan, Viki salamat, sebelumnya di laporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan oleh mendiang Bupati Halsel Hi Usman sidik, namun laporan kasus dugaan korupsi kades Laluin Viki salamat yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah tersebut terkesan hanya menjadi alas meja kejaksaan negeri Labuha sehingga yang bersangkutan tidak di proses hukum sesuai undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlaku di Indonesia.
Dugaan Kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Viki salamat, pada tahun 2018 senilai Rp.29.700.000, Tahun 2019 senilai Rp 463.509.346 dan di tahun 2020 senilai Rp 493.209.364.
Jadi ditotalkan selama tiga Tahun berturut-turut Senilai Rp 965.748.428 (Sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan Ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah). Meski begitu kasus tersebut hingga sekarang tidak di Proses hukum padahal yang bersangkutan kades Laluin Viki salamat belum secara resmi mengembalikan kerugian negara yang mendekati miliyaran Rupiah tersebut.
“Olehnya itu Dani mendesak Kejari Labuha Halmahera Selatan diminta transparan menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan kades laluin kecamatan kayoa selatan Viki salamat yang nilainya mencapai miliyaran Rupiah yang di laporkan dan sudah di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan,” tegasnya.(Red)
Tinggalkan Balasan