DETIKTV.CO.ID, TERNATE — Diduga lakukan pencemaran nama baik dan ancaman digital, penyanyi lokal berinisial RH alias Randy dan bersama seorang kerabatnya dilaporkan ke Polda Maluku Utara berdasarkan surat tanda terima laporan dengan nomor : STPP/19/VI/2025/ Ditreskrimsus.
Korban pencemaran nama baik tidak lain adalah mantan pacar RH yang bernama Sisil, salah satu mahasiswi di Universitas ternama di Maluku Utara.
Sisil kemudian mendatangi Kantor Hukum Zulfikran Bailussy & Rekan, pada Selasa (09/06/2025) dini hari untuk mencari pendampingan hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Kantor Hukum Zulfikran Bailussy & Rekan kemudian menerima aduan Sisil dan telah melaporkan penyanyi lokal (RH) bersama kerabatnya itu ke Polda Malut.
“Kami selaku kuasa hukum dari Zentya Cecillya Zavitry Pandawa (Sisil), hari ini secara resmi melaporkan sejumlah tindak pidana ke Kepolisian Daerah Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh penyanyi lokal RH alias Randy dan kerabatnya,” ucapa Marwan A. Shjat melalui pres rilis yang diterima media ini.
Marwan A.Sahjat, S.H menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum ini terjadi melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp. Kata Tim Hukum ZB itu, tindakan RH bersama seorang kerabatnya itu dinilai telah merugikan kliennya, baik secara psikologis maupun sosial.
Sementara laporan yang diajukan ke Polda Malut itu terdapat lima poin dugaan tindak pidana, yaitu:
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, melalui komentar kasar dan merendahkan saat siaran langsung di TikTok.
Pelecehan Seksual Non Fisik Berbasis Elektronik, berupa kata-kata yang melecehkan martabat klien kami sebagai perempuan, baik melalui komentar maupun pesan pribadi.
Ancaman dan Intimidasi, termasuk ancaman penyebaran video pribadi tanpa izin.
Penyebaran Konten Pribadi Tanpa Izin, yaitu penyebaran video yang dikaitkan dengan klien kami tanpa persetujuan.
Penghinaan Ringan, melalui pesan-pesan pribadi yang bernada tidak layak.
“Dugaan tindak pidana ini melibatkan beberapa individu yang diketahui memiliki inisial RH alias Randy (Akun TikTok D.H.) kemudian seseorang lainnya berinisial N,” ujar Marwan tim hukum ZB yang mendampingi Sisil selaku korban pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.
Terpisah, Tim Hukum ZB yakni Sugiar Azis, juga menilai bahwa tindakan-tindakan ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, seperti, UU ITE, terutama Pasal 27A, Pasal 29, Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 45B dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 4 dan 5 serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
“Ini bukan hanya tentang martabat pribadi klien kami, tapi juga soal bagaimana hukum hadir untuk melindungi warga negara dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan digital,” pungkas tim Azis.
Tak sampai disitu, Rekan Tim Hukum ZB lainya, Syahrul Yasim, juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para pelaku, dan menindak tegas segala bentuk kekerasan digital yang dialami oleh perempuan.
“Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, bukan ajang bebas untuk melecehkan dan mengintimidasi orang lain. Klien kami berhak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi media ini ke pihak terlapor masih terus dilakukan.
Tinggalkan Balasan