Detik TV | Negekeo, NTT – Warga Desa Nangadhero dan Marpokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Negekeo, hingga kini masih kesulitan mendapatkan air bersih meskipun sumber air di desa mereka cukup melimpah.

Untuk kebutuhan sehari-hari, warga terpaksa membeli air dari pedagang dengan harga Rp50.000 per toren. Satu toren hanya cukup untuk kebutuhan rumah tangga selama tiga sampai tujuh hari. Kondisi ini sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan ekonomi pas-pasan.

Padahal, pemerintah desa sudah membangun jet pump agar air bisa disalurkan langsung ke rumah-rumah warga. Bahkan, sempat dilakukan pembagian air secara bergilir. Namun, program itu tidak berjalan lancar. Menurut warga, ada oknum-oknum yang sengaja membatasi aliran air karena bisnis jual-beli air mereka terganggu.

“Air ada, tapi kami tidak bisa menikmatinya. Sudah lima tahun lebih kami harus beli air untuk minum dan masak,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.

Melihat kondisi ini, Syarifa Pua Djiwa, aktivis perempuan muda asal Kecamatan Aesesa, Negekeo, angkat suara. Ia menegaskan bahwa air bersih adalah hak dasar warga yang dijamin oleh konstitusi, bukan barang dagangan.

“Kalau pemerintah daerah tidak segera turun tangan, kami akan laporkan masalah ini ke pemerintah pusat. Warga Nangadhero dan Marpokot sudah terlalu lama dibiarkan menderita,” tegas Syarifa.

Lebih lanjut, Syarifa Pua Djiwa menagih dan meminta agar anggota DPRD maupun DPR RI yang telah diamanahkan menjadi tangan rakyat, benar-benar menjadi suara rakyat untuk menindaklanjuti serta mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di Desa Nangadhero maupun Marpokot. Menurutnya, kedua desa tersebut sangat membutuhkan air bersih, dan masyarakat berhak mendapatkannya untuk menjamin keberlangsungan hidup sehari-hari.

Dasar Hukum Hak atas Air Bersih dan Kehidupan Layak
– UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Air bersih sebagai bagian dari lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara.

– UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Air tidak boleh dijadikan komoditas murni untuk bisnis, melainkan harus dikelola negara demi kepentingan rakyat.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 6 ayat (1): “Negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.”
Pasal 6 ayat (3): “Pemenuhan kebutuhan pokok atas air merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.”

Warga berharap pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga wakil rakyat di DPRD maupun DPR RI benar-benar mendengar keluhan mereka. Mereka tidak ingin lagi diberi janji-janji kosong, tetapi menuntut solusi nyata agar bisa menikmati akses air bersih di desa sendiri.