DETIKTV.CO.ID,HALTENG — Aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining (HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, diduga kuat melanggar ketentuan kehutanan.

Perusahaan ini disinyalir membuka badan jalan hauling sekaligus membongkar kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, pembukaan jalan hauling dari lokasi jetty di Desa Feto Fritu menuju area tambang PT HSM dilakukan sepanjang kurang lebih 15 hingga 27 kilometer. Aktivitas tersebut melibatkan penggunaan alat berat, pembabatan vegetasi hutan, hingga perubahan bentang alam secara masif.

Ironisnya, jalur jalan hauling tersebut diduga melintasi kawasan hutan rimba, namun tidak ditemukan bukti adanya IPPKH maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Padahal, secara tegas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 ayat (1), menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan wajib memperoleh izin pemerintah terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pembangunan jalan tambang atau jalan hauling termasuk bentuk penggunaan kawasan hutan yang wajib didahului IPPKH atau PPKH.

Dengan demikian, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta melegalkan pembukaan kawasan hutan. Tanpa IPPKH, setiap aktivitas fisik di dalam kawasan hutan tetap dikategorikan sebagai penggunaan kawasan hutan secara ilegal, meskipun perusahaan telah mengantongi izin pertambangan.

Aktivitas pembukaan jalan yang dilakukan PT HSM tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan skala kecil. Penggunaan alat berat, pembukaan jalur panjang, serta perubahan kontur tanah menunjukkan kegiatan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, praktik pertambangan PT Harum Sukses Mining (HSM) di Blok I Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, disinyalir sarat dengan siasat terstruktur. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan ore nikel di sejumlah badan jalan, yang terdeteksi berlangsung di kilometer 22 Blok I.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional PT HSM, khususnya dugaan bahwa pembangunan jalan hauling dijadikan modus untuk merampok ore nikel di luar izin resmi.

Dari lokasi jetty hingga area tambang, pembongkaran hutan yang terjadi secara brutal semakin menguatkan dugaan bahwa izin IPPKH belum sepenuhnya dikantongi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Harum Sukses Mining (HSM) masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi oleh wartawan terkait sejumlah dugaan tersebut.