DETIKTV (Jakarta) – Francine Widjojo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap menolak rencana pembuatan pulau kucing dengan merelokasi kucing ke Pulau Tidung Kecil di Kabupaten Kepulauan Seribu. Rabu, (11/6/2025).

Menurut Anggota Komisi B yang juga dikenal sebagai pegiat kesejahteraan hewan ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum memenuhi kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan hewan seperti tertuang pada Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). “Menurut Permentan Nomor 64 Tahun 2007, puskeswan harus ada di satu wilayah dengan budaya memelihara hewan yang tinggi atau memiliki kepadatan hewan lebih dari 2000 ekor,” ungkap Francine.

Francine juga mengutip ketentuan Permentan Nomor 64 Tahun 2007 bahwa satu puskeswan melayani 1 hingga 3 kecamatan di wilayahnya. “Jika mengacu pada Permentan tersebut, DKI Jakarta yang memiliki 44 kecamatan setidaknya harus memiliki 15 puskeswan,” ujar Francine.

Kucing liar di Jakarta menurut Francine diperkirakan berjumlah antara 860 ribu hingga lebih dari 1,5 juta ekor. Karena itu, Francine mengusulkan anggaran yang akan digunakan untuk membuat pulau kucing dialihkan untuk membangun 15 puskeswan yang diwajibkan peraturan yang berlaku dengan prioritas di kecamatan-kecamatan yang kepadatan hewannya tinggi.

Selain itu, Francine meminta anggaran untuk pulau kucing juga dapat digunakan untuk memperbanyak sterilisasi kucing jalanan di Jakarta. “Solusi jangka panjang pengendalian kucing di suatu wilayah adalah sterilisasi, bukan relokasi,” ujarnya.

“Kucing adalah hewan teritorial. Wilayah yang kucingnya direlokasi ke tempat lain dalam waktu singkat akan diisi oleh kucing pendatang lainnya,” tambah Francine lagi.

Kesehatan hewan berkaitan erat dengan kesehatan manusia. Karena itu, sterilisasi dan vaksinasi rabies untuk kucing jalanan harus diutamakan untuk menjamin kesehatan di lingkungan tersebut ketimbang anggarannya digunakan untuk membuat wisata pulau tematik kucing.

Francine menyayangkan Pemprov DKI Jakarta yang telah memasukkan wisata pulau tematik kucing ini dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029. “Infonya pulau kucing masih taraf kajian, tapi mengapa sudah masuk sebagai rencana pembangunan dalam Rancangan Akhir RPJMD? Sementara, pembuatan puskeswan yang menjadi kewajiban malah belum diselesaikan dan belum masuk dalam RPJMD? Padahal, penambahan 15 puskeswan ini salah satu janji kampanye Pak Pramono,” tanyanya.

Francine menggarisbawahi kembali posisi Pulau Tidung Kecil sebagai wilayah konservasi perairan dan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga tahun 2044. “Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke sana, mereka akan menjadi predator yang invasif dan dapat merusak ekosistem di wilayah Pulau Tidung Kecil yang diamanatkan menjadi pusat konservasi berdasarkan Perda RTRW,” ingatnya.

Francine mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta bahwa usulannya agar Jakarta memiliki Rumah Sakit Hewan (RSH) milik daerah sudah masuk ke dalam Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029, tetapi belum disebutkan indikatornya. ” Sementara pembangunan puskeswan belum tercantum sama sekali dalam RPJMD 2025-2029, pembuatan pulau tematik kucing yang tidak sesuai Perda RTRW agar dialihkan anggarannya untuk pemenuhan rumah sakit hewan dan puskeswan,” pungkas Francine. Tutup