Detik TV | Jakarta – Kuasa hukum dari pasangan suami istri Liu Yu dan Wu Hanhuan resmi melaporkan seorang Warga Negara Tiongkok bernama Huang Yeping (黄叶平) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel dengan total kerugian mencapai Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).

Kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika Huang Yeping, yang dikenal cukup akrab dengan korban, menawarkan kesempatan investasi di bidang tambang nikel. Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 USD per ton nikel dari tambang yang diklaim dimiliki dan/atau dikelolanya. Dengan bujuk rayu dan janji keuntungan besar, korban akhirnya mengirimkan dana investasi ke rekening pelaku di Bank BCA No. 3195116681 atas nama Huang Yeping (黄叶平).

Namun, setelah dana diserahkan, pelaku tidak pernah memenuhi janji keuntungan tersebut, bahkan modal awal investasi senilai Rp 7 miliar tidak dikembalikan. Hingga lebih dari lima tahun berlalu, berbagai upaya yang dilakukan korban untuk menagih haknya selalu diabaikan oleh pelaku.

Korban, melalui kuasa hukumnya Erick F. Ang dari Kantor Hukum RRAA & Partners, akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor LP/B/3154/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 15.20 WIB.

Dalam laporan, juga terungkap bahwa proyek tambang nikel yang dijanjikan oleh terlapor ternyata fiktif dan tidak diketahui keberadaannya.

“Klien kami dijanjikan keuntungan yang besar dari investasi tambang nikel ini. Namun, jangankan keuntungan, modal awal saja tidak pernah dikembalikan oleh pihak terlapor hingga saat ini. Oleh karena itu, kami menilai bahwa perbuatan ini telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” tegas Erick F. Ang, kuasa hukum korban.

Erick menambahkan bahwa korban sudah bersabar menunggu pengembalian dana sejak sekitar tahun 2020, setelah terlapor sempat berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga kini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik bahkan cenderung menghindar.

Saat ini, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, khususnya bila melibatkan pihak yang belum jelas kredibilitas dan legalitas usahanya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, apalagi jika menyangkut jumlah dana yang besar. Jika merasa dirugikan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Erick.