DETIKTV.CO.ID, TERNATE — Langkah tegas dan cepat diambil negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Tim satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyita dan mengambil alih 148,25 hektare lahan konsesi tambang milik PT Weda Bay Nikel di Kabupaten Halmahera Tengah.
Penyitaan ini karena perusahaan tersebut kedapatan beroperasi secara ilegal. Langkah penyitaan ini menjadi pukulan telak terhadap para pelaku mafia tambang dan oknum penguasa yang selama ini merajalela di kawasan hutan. Negara akhirnya turun tangan langsung untuk memutus rantai kekuasaan yang selama ini menjarah hutan atas nama “kepentingan”.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang juga kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan ratusan hektar lahan milik PT WBN karena pengoperasian tidak memiliki izin yang sah atas pengunaan lahan.
“Dan setelah proses klarifikasi selama dua minggu Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektar areal pertambangan itu kepada negara. Dan penertiban di tandai dengan pemasangan plang di PT WBN yang berada di Kawasan PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Febrie, Jum’at 12/09.
Febrie menyatakan, penindakan penyalahgunaan lahan pertambangan merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana di atur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Penertiban pengunaan lahan pertambangan di seluruh Indonesia kata Febrie, guna menertibkan Perusahaan yang kedapatan bermasalah. Menurut dia, lahan PT WBN yang diambil alih kemudian diserahkan ke Kementerian BUMN.
“Kini kewenangan pengelolaan PT Weda Bay Nikel (WBN) di serahkan kepada kementrian BUMN. Dan pengelolaannya nanti kita bicarakan dengan kementrian BUMN dan untuk sementara yang ada ini Antam dan juga kementrian ESDM,” jelasnya.
Febrie menegaskan, Satgas PKH bakal memberikan sanksi denda kepada PT WBN sesuai ketentuan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
“Satgas PKH juga menegaskan komitmenya untuk terus menertibkan perusahan lain yang melanggar ketentuan usaha pertambangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan