DETIKTV.CO.ID, SOFIFI — Hasil audit Inspektorat Malut menemukan kejangalan dugaan belanja dan realisasi perjalanan dinas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara yang diduga Fiktif.
Temuan tersebut mencapai nilai yang fantastis dengan besaran Rp 893.128.236 00, hal itu disebabkan karena tidak ada bukti pertanggung jawaban yang sah.
Dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan surat pertanggung jawaban (SPJ) Triwulan I dan II Anggaran tahun 2025 yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Laporan tersebut sejumlah kegiatan perjalanan dinas di lingkup Kesbangpol Maluku Utara, yang tidak disertai dokumen pendukung yang wajib, dalam hal ini Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cap Surat Tugas (ST), serta foto kegiatan dan rincian biaya penginapan.
Hal ini ada beberapa pegawai Kesbangpol tercatat melaksanakan kegiatan Forum Discussion Group (FGD) Pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2024 di Kota Ternate dengan nilai masing-masing kegiatan mencapai Rp 1,4 juta sampai dengan Rp 1,5 juta.
Namun, Inspektorat menemukan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, yang menimbulkan indikasi penyimpangan anggaran.
“Tidak lengkapnya dokumen ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah, karena tidak memenuhi syarat administrasi pertanggung jawaban sesuai ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah.
Dari hasil Pemeriksaan itu merupakan bagian dari audit semester pertama tahun 2025, yang dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat daerah di Maluku Utara mengelola keuangan secara terbuka dan sesuai aturan.
Hingga berita ini dipublish, awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Kesbangpol Maluku Utara, tapi yang bersangkutan tidak merespon.
Tinggalkan Balasan