DETIKTV.CO.ID,HALTENG,– Aktivitas galian C di Desa Vidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan setelah pemilik lahan angkat bicara.
Acid, pemilik lahan tempat kegiatan galian berlangsung, saat diwawancarai pada Rabu (12/11/25), membenarkan adanya kegiatan tersebut di lahannya.
Ia mengakui telah memberikan izin, namun menekankan bahwa motifnya bukan untuk keuntungan finansial dari penjualan material.
“Saya hanya menyediakan lahan saja, tapi untuk jual itu tidak ada,” ujar Acid.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan galian bukan dioperasikan olehnya, melainkan oleh pihak bernama Sin Sin melalui anak buahnya langsung. Material yang dikeruk dari lahannya digunakan untuk kepentingan menimbun proyek breakwater.
Tujuan utama Acid mengizinkan pengerukan di lahannya adalah untuk meratakan lokasi yang semula berbukit agar dapat digunakan sebagai area perumahan di masa mendatang.
Meskipun mengizinkan, Acid menegaskan agar pihak penambang memenuhi kewajiban daerah.
Ia mengingatkan Sin Sin untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
“Saya bilang ko Sin Sin galian C harus dibayar ke Bapenda,” tegasnya.
Diluar itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara, Taufan Baba, malah berpendapat berbeda.
Ia menilai, Acid, selaku pemilik lahan, telah memberikan izin lisan atau kesepakatan penggunaan lahannya kepada Sin Sin. Ini adalah ranah hubungan perdata antara dua pihak. Namun, izin dari pemilik lahan saja tidak serta merta melegalkan kegiatan penambangan.
” Bagi saya izin dari pemilik lahan saja tidak serta merta melegalkan kegiatan penambangan, ” Ujarnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, ” (12/11/25)
Ia pun berpendapat bahwa Aktivitas galian C (Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) merupakan kegiatan usaha pertambangan yang diatur ketat oleh undang-undang, seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta regulasi turunannya (PP, Permen)
“Material galian digunakan untuk menimbun proyek breakwater. Meskipun untuk kepentingan proyek infrastruktur, sumber materialnya tetap harus legal dan memenuhi standar memiliki Quarry Permit atau izin, ” Imbuhnya.
Sambungnya, meskipun pemilik lahan telah mengizinkan dan motifnya untuk meratakan lahan, hal tersebut tidak membatalkan kewajiban pelaku usaha (Sin Sin) untuk mematuhi hukum pertambangan dan lingkungan hidup
“Motif Acid untuk meratakan lahan agar bisa dibangun perumahan adalah sah secara tujuan tata ruang. Namun, cara melakukannya melalui “galian C” yang berpotensi tidak berizin adalah masalah hukum, ” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan