DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H. menegaskan bahwa proses penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur demi hukum sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Faomasi usai sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur bahwa kewenangan penuntutan harus dihentikan apabila perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.
“Jaksa penuntut umum sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan perkara ini. Ancaman pidana dari pasal yang didakwakan hanya maksimal tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada tahun 2018. Artinya, telah melampaui batas waktu enam tahun sebagaimana diatur dalam KUHP baru, sehingga kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.
Ia menambahkan, keberlakuan KUHP baru bersifat imperatif dan harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dalam menangani perkara pidana yang masih berjalan.
Selain itu, Faomasi juga menyoroti adanya aturan internal Kejaksaan Agung yang mengatur penanganan perkara pidana yang telah kedaluwarsa.
“Semua mekanismenya sudah jelas dan bahkan telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, maka seharusnya perkara ini ditutup demi hukum, bukan justru dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.
Faomasi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku secara objektif dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan, dengan menyatakan penuntutan terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Tinggalkan Balasan