DETIKTV.CO.ID, HALSEL– Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023–2024 di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, diduga kuat tidak terealisasi sesuai perencanaan. Sejumlah kegiatan strategis desa yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah disebut tidak tampak hasil maupun dampaknya di masyarakat.

 

Berdasarkan data yang dihimpun Media ini ADD Desa Marabose mengalokasikan anggaran sebagai berikut:

 

Keadaan Mendesak tahun 2024: Rp169.200.000

Ketahanan Pangan (Lumbung Desa dan lainnya): Rp110.588.200

Pengembangan Sarana Prasarana UMKM dan Koperasi: Rp43.109.570

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat dan pengolahan pertanian): 71.872.000

Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 10.000.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/

Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 64.500.000

Pembinaan PKK Rp 33.300.000

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 15.000.000

Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 15.000.000

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 20.100.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 20.000.000

 

Namun, menurut penelusuran media ini di lapangan, mayoritas kegiatan tersebut tidak tampak direalisasikan. Warga desa tidak melihat adanya pengadaan alat pertanian, pembangunan lumbung desa, atau pemberdayaan UMKM sebagaimana dijanjikan dalam dokumen APBDes.

 

“Barang tidak ada, kegiatan tidak jalan. Tapi dananya sudah ditulis besar-besar. Kami masyarakat tidak tahu ke mana anggaran itu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/6).

 

Sejumlah sumber juga menyayangkan lemahnya peran Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marabose dalam melakukan pengawasan. Mereka menuding kedua lembaga tersebut tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.

 

“Sudah dua tahun ini tidak pernah ada audit. Kepala Inspektorat dan BPD seperti takut dengan kepala desa,” ujar sumber terpercaya lainnya yang juga masyarakat setempat.

 

Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan.

 

Untuk itu, sebagai Warga Desa Marabose secara tegas saya meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung mengaudit penggunaan anggaran desa tahun 2023–2024. Mereka mendesak agar audit tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga investigatif hingga ke ranah hukum jika ditemukan penyimpangan.

 

Jika dugaan penyalahgunaan dana ini terbukti, maka hal itu dapat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kalau audit dilakukan secara jujur, kami yakin banyak penyimpangan ditemukan. Jangan sampai masyarakat terus dibohongi,” tegas sumber terpercaya

 

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Marabose, Wusta Sy. Soleman, telah dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp. Namun dari sekian pertanyaan yang dikirimkan jawabannya hanya satu kalau ada waktu ke kantor agar bisa konfirmasi langsung karena semua kegiatan ada dokumentasi yang tersimpan di komputer kantor.

 

 

Masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan untuk dimuat dalam edisi lanjutan.