DETIK TV | Samarinda – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda, Selasa (12/8/2025).

Penggeledahan yang berlangsung pukul 15.00 WITA hingga sekitar pukul 19.00 WITA ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PT Listrik Kaltim pada periode 2016–2019.

Selama kurang lebih empat jam, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

PT Listrik Kaltim merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam operasionalnya, perusahaan ini diketahui melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak di luar bidang usaha inti (core business) yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, mekanisme kerja sama tersebut diduga tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Tujuan Penggeledahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara, agar terang benderang dan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.