DETIKTV.CO.ID,TERNATE —Pertambangan nikel ilegal di Jantung Halmahera khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur semakin menggila. Tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, praktik ini menjelma menjadi ancaman nyata bagi ekosistem sosial, kemanusiaan, bahkan bencana ekologi.
Praktik tambang nikel ilegal ini bukan fenomena baru. Aktivitas ini telah lama disebut-sebut melibatkan jaringan besar, bahkan diduga memiliki beking kuat sehingga sulit diberantas total.
Padahal, dampaknya jelas: kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga konflik sosial di masyarakat.
Investigasi awak media ini, di lokasi menemukan sejumlah fakta yang menyayat hati: keberadaan tambang ilegal sangat jelas telah merusak keindahan bumi Halmahera. Operasi ini tidak hanya terjadi di kawasan hutan, melainkan juga di pulau-pulau kecil.
Izin Tambang Tidak Lengkap
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 18 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kriteria Clear and Clean (non-CnC), yang tersebar di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Izin tambang tidak melalui mekanisme lelang wilayah pertambangan sebagaimana diwajibkan undang-undang. Selain itu, tidak ada jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang
“Penerbitan IUP tanpa lelang melanggar prinsip Undang-Undang. Tambang Non-CnC ini berpotensi merugikan negara dan risiko kerusakan lingkungan yang tidak terkelola. Harusnya pemerintah segera mencabut izin mereka agar tidak berdampak lebih buruk bagi masyarakat sekitar,” ujar Salim Taib, Pengamat kebijakan publik, Sabtu (13/9/2025).
Menambang di Pulau Kecil
Di Halmahera Tengah, sebuah pulau kecil yang disebut pulau Gebe berada di ambang kehancuran. pulau yang dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus, telah dibabat habis oleh tambang-tambang ilegal.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang tidak diperbolehkan di pulau-pulau kecil, yang luasnya kurang dari 2.000 km persegi.
Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km². Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa dieksploitasi para mafia tambang.
Negara Turun Tangan
Presiden RI Prabowo Subianto, serius menindak tegas penambangan ilegal, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Lihat saja, setelah satuan tugas pemerintah RI pada Jumat (12/9/2025) mengambil alih sekitar 148 hektare lahan yang dikelola oleh PT Weda Bay Nikel.
Adapun, PT Weda Bay Nikel merupakan tambang nikel terbesar di dunia untuk kebutuhan baterai. Penyitaan itu disebut karena dugaan pelanggaran izin.
Tinggalkan Balasan