DETIKTV.CO.ID, HALTENG —Proyek pembangunan Taman Dalam Kota Weda di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 1,9 miliar kini tengah disorot.

Baik dari sisi penanggung jawab maupun kualitas fisik di lapangan, Proyek ini ditengarai bermasalah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Tengah secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan mereka membiayai atau mengelola proyek taman kota tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubag Perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DLH, Alan, saat diwawancarai, Kamis (13/11/25).

Alan menegaskan bahwa kegiatan pembangunan taman bukan berada di bawah tanggung jawab pihaknya, melainkan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Yang taman itu bukan punya kami, proyek itu milik Dinas PU,” ujar Alan.

Ia mengakui bahwa berdasarkan data dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nomenklatur proyek taman kota memang awalnya tercantum atas nama DLH sebagai penyelenggara. Namun, Alan mengklaim proyek tersebut sudah dialihkan ke Dinas PUPR.

“Dulu memang itu punya kami, namun sudah dialihkan ke Dinas PUPR karena konsepnya tidak sejalan dengan bidang tata kota PUPR,” tambahnya.

Terlepas dari polemik penanggung jawab proyek, tim DETIKTV.CO.ID,yang melakukan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (12/11/25) menemukan sejumlah kejanggalan dan kerusakan fisik.

Diketahui, proyek ini secara administrasi diumumkan LPSE setempat melekat di DLH ini menjadi perhatian setelah terlihat adanya retakan serius pada struktur bangunan.

Retakan diagonal memanjang ditemukan di sejumlah sudut dan sepanjang dinding, dari bagian atas hingga ke bawah. Kerusakan serupa juga terjadi pada areal lantai proyek tersebut.

Selain kerusakan struktural, kualitas pengerjaan proyek ini pun dipertanyakan.

Di beberapa bagian, batako terlihat belum diplester dan dinding belum difinishing. Bahkan, susunan bata yang telah terpasang tampak melengkung atau melendut ke arah luar, mengindikasikan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis.

Kondisi di lapangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan proyek belum selesai dirampungkan.

Hal ini terlihat dari keberadaan dua tumpukan pasir yang menyerempet ke badan jalan di sekitar lokasi proyek, mengganggu akses lalu lintas warga.