DETIKTV.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Supratman mengungkapkan bahwa Presiden ingin agar RUU tersebut segera disetujui oleh pemerintah dan DPR.

“Presiden sudah mengungkapkan dukungannya agar undang-undang perampasan aset ini dapat segera diselesaikan,” ujar Supratman saat ditemui di kantor Kemenkum, Rabu (14/5/2025).

Supratman menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik yang tepat. Ia juga menyebutkan bahwa Presiden telah melakukan komunikasi dengan para pimpinan partai politik terkait hal tersebut.

“Namun, saya selalu mengingatkan bahwa produk undang-undang adalah hasil dari proses politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden telah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” kata Supratman.

Pemerintah masih mempertimbangkan opsi terbaik untuk mempercepat pembahasan RUU ini, apakah akan tetap melalui usul inisiatif pemerintah atau beralih menjadi inisiatif DPR.

“Sekarang ada dua opsi. Nanti kita lihat keputusan dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap jadi inisiatif pemerintah atau mungkin bisa jadi inisiatif DPR untuk mempercepatnya,” ungkap Supratman.

Dia juga mengatakan telah meminta Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR guna mempercepat proses pembahasan RUU tersebut. Dirjen PP bertugas mengelola program legislasi nasional (prolegnas) pemerintah.

“Saya sudah meminta Dirjen Perundang-undangan yang bertanggung jawab untuk segera berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” pungkas Supratman.