DETIKTV.CO.ID,HALSEL– Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Kepala Sekolah SD Negeri 246 Halsel, Yakina Mustafa, diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer atas nama Karim Sumar demi meloloskannya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini , nama Karim Sumar tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di SD Negeri 246 Halsel yang berlokasi di Desa Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara. Namanya juga tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut.
Faktanya, Karim Sumar sebelumnya diketahui sebagai tenaga honorer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Goro-Goro. Ia tidak pernah tercatat mengajar maupun mengajukan data sebagai honorer di SD 246 Halsel.
Sumber terpercaya menyebutkan, SK honor atas nama Karim Sumar pada tahun 2022 hingga 2023 yang ditandatangani oleh Yakina Mustafa. Padahal, saat itu, Kepala Sekolah SD 246 Halsel masih dijabat oleh almarhum Umrah Saun yang bertugas sejak 14 Juni 2014 hingga wafat pada tahun 2023.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin Yakina menandatangani SK Karim pada tahun 2022–2023, sementara beliau baru menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah mulai Agustus 2024? Ini jelas indikasi pemalsuan dokumen,” ujar sumber
Yakina Mustafa diketahui resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SD Negeri 246 Halsel pada 8 Agustus 2024, menggantikan Umrah Saun yang meninggal dunia dalam masa tugas.
Dengan adanya SK fiktif tersebut, Karim Sumar diduga memenuhi syarat administrasi seleksi PPPK, yaitu pernah mengajar minimal dua tahun secara terus-menerus sebagai tenaga honorer di sekolah negeri. Dugaan ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak yang menilai adanya praktik manipulatif yang mencederai integritas seleksi ASN/PPPK.
Masyarakat serta pemerhati pendidikan di Halsel mendesak Pemerintah Kabupaten, khususnya Bupati Halsel, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN 246 dan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika benar SK itu dipalsukan, ini adalah pelanggaran serius. Tidak hanya merugikan honorer lain yang bekerja keras dan memenuhi syarat, tapi juga mencoreng kredibilitas dunia pendidikan kita,” tegas sumber
Sementara Kepsek Yakina Mustafa,Spd dalam upaya konfirmasi media ini untuk dimintai penjelasan resmi hingga berita ini dipublis.
Tinggalkan Balasan