DETIKTV.CO.ID, TERNATE– Gerak cepat tim Subdit Gasum Samapta Polda Maluku Utara, dipimpin IPDA Hidayat Kausaha, menggelar patroli sekaligus razia minuman keras.Kelurahan Kampung Pisang, Ternate,
Operasi ini bukan tanpa alasan. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengungkapkan, aksi tersebut digelar setelah polisi menerima laporan warga soal adanya aktivitas penjualan miras di wilayah itu. Informasi ini langsung direspons cepat tim meluncur ke lokasi dan memeriksa setiap sudut rumah yang dicurigai.
Hasilnya, berbagai jenis minuman keras ditemukan tersimpan rapi di dalam rumah. Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan miras jenis Akar dalam jerigen 10 liter, 50 kantong plastik berisi 600 mililiter, dan delapan botol ukuran sama. Tak berhenti di situ, petugas juga menyita Cap Tikus dalam delapan kantong dan 19 botol ukuran 600 mililiter, satu botol Anggur Merah Kawa-Kawa, serta empat botol Bir Hitam Guinness ukuran 325 mililiter.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, pemilik miras berinisial RH berhasil kabur meninggalkan lokasi. Meski pelaku lolos, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Malut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polda Maluku Utara menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan. “Kami akan menindak tegas penjual miras ilegal. Tidak ada ruang bagi peredaran miras yang meresahkan masyarakat,” Pungkas Bambang.
Tinggalkan Balasan