Jakarta — Pengawas Halal dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dari LPPOM MUI, Tb Ali Barata, S.I.Kom., M.M., M.H.O, menegaskan bahwa seluruh dapur MBG di Indonesia wajib memenuhi standar kompetensi dan sertifikasi sebagai syarat utama perpanjangan kontrak terbaru.
Menurutnya, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), Sertifikat Halal, SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), serta sertifikasi penjamah makanan. Seluruh kewajiban tersebut telah tertuang dalam kesepakatan resmi antara Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan LPPOM MUI sebagai pihak yang berperan langsung di lapangan.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kompetensi dapur dalam menjamin keamanan pangan, kehalalan, dan kualitas gizi bagi penerima manfaat MBG,” ujar Tb Ali Barata.
Ia menambahkan, kewajiban sertifikasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, serta standar keamanan pangan yang mengacu pada Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Good Hygiene Practices (GHP) di sektor jasa boga.
Tb Ali juga mengingatkan bahwa dapur MBG yang tidak melengkapi seluruh persyaratan tersebut berpotensi dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan operasional oleh pemerintah.
“Jangan sampai ada dapur yang mengabaikan hal ini. Jika tidak dilengkapi sesuai ketentuan, konsekuensinya bisa sampai penutupan. Ini demi perlindungan masyarakat dan keberlangsungan program MBG,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pengelola dapur MBG segera melakukan penyesuaian dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, agar program strategis nasional tersebut berjalan aman, halal, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan