DETIKTV.CO.ID, TERNATE —Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Ternate tahun anggaran 2018-2019. Keduanya adalah mantan Ketua KONI berinisial LP dan bendaharanya, YL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret dana hibah senilai miliaran rupiah dari Pemerintah Kota Ternate.

 

Dan pada Senin, 14 Juli 2025, telah menjadi babak baru dalam penanganan perkara ini. Keduanya digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda-seragam khas bagi tersangka kasus pidana korupsi. Selanjutnya, mereka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menanti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti. “Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan kelengkapan formil dan materiil dalam berkas perkara kedua tersangka,” ujar Indra kepada wartawan.

 

Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk proses persidangan. “Kita pastikan pelimpahan segera dilakukan agar proses hukum berjalan cepat dan transparan,” tambahnya.

 

Dari hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp801 juta, dari total dana hibah sekitar Rp7,2 miliar yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan cabang olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Kota Ternate. Namun, sebagaimana diungkap penyidik, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan sebagaimana mestinya.

 

“Sejauh ini, belum ada itikad baik dari kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Indra. Ia menambahkan, penyidik saat ini juga tengah menelusuri sejumlah aset milik tersangka yang kemungkinan berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. “Jika ditemukan, tentu akan kami lakukan penyitaan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

 

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa tata kelola anggaran hibah di sektor olahraga harus diawasi secara ketat. Apa yang terjadi di tubuh KONI Ternate merupakan refleksi dari lemahnya pengawasan serta minimnya akuntabilitas penggunaan dana publik, terutama pada sektor yang sejatinya mendorong prestasi anak-anak bangsa.

 

Kejari Ternate sendiri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan uang negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin. Sementara itu, publik menanti proses persidangan sebagai ruang pengujian yang adil atas segala sangkaan dan bukti yang telah dikumpulkan.