DETIKTV.CO.ID, TERNATE Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Ia divonis penjara selama 4 tahun dalam kasus korupsi proyek MCK Individual fiktif.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Selain pidana penjara, Supryidno juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.570 juta.

Dan Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” begitu bunyi amar putusan majelis hakim diterima.

Setelah itu, Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan Supryidno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih berstatus kepala keluarga.

Usai pembacaan putusan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap tersebut.