Politisi Menipu Konstitusi
Jakarta_ Politikus Fraksi Demokrat tersebut dijerat Pasal 69 UU Sisdiknas dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. Kasus ini bermula dari proses pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, di mana ET diduga tak pernah mengikuti kegiatan belajar di PKBM Banjar Baru, tetapi menggunakan Ijazah Paket C, sebagai syarat hingga lolos terpilih periode 2024–2029.
Kepolisian Daerah Lampung telah mengamankan barang bukti dan masih mendalami atas adanya kemungkinan yang melibatkan pihak lain. Jika mangkir dari panggilan penyidik, maka tindakan penjemputan paksa pada tersangka dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung resmi menetapkan Eli Fitriana, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah Paket C.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Sudah sidik dan hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman saat dikonfirmasi awak media pada hari, Senin, 16/Februari/2026.
Perkara ini ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar Ijazah Paket C yang diduga palsu, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri, serta keterangan para saksi dan ahli.
Eli dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat 1 dan atau ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik menyatakan kemungkinan penambahan pasal masih terbuka, seiring dengan pendalaman perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Namun, yang bersangkutan memperoleh Ijazah kelulusan kesetaraan Paket C, yang ditandatangani Ketua PKBM Banjar Baru, Siti Nurul Khotimah.
“Poin pentingnya, ijazah tersebut dipergunakan tersangka untuk mencalonkan diri sebagai calon Legislatif DPRD Kabupaten Tubaba pada Pemilu 2024 hingga terpilih sebagai wakil rakyat,” ujar Heri.
Ijazah Paket C, tersebut diajukan sebagai salah satu syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tubaba periode 2024-2029. Pada Mei 2023.
Hasil cross check lintas sektoral yang dilakukan penyidik ke Dinas Pendidikan setempat menyatakan bahwa seseorang yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar tidak layak mendapatkan ijazah kelulusan.
Pasca-penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada “Eli (DPRD Petahana) untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolda Lampung pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Masih terbuka kemungkinan besar atas penambahan tersangka baru, karena kami masih mendalami keterlibatan beberapa oknum. Untuk saat ini, tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ungkap Heri
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Proses ini akan terus berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Editor: Han_007

Tinggalkan Balasan