DETIKTV, BALIKPAPAN – Jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana dalam waktu berdekatan: penganiayaan (pengeroyokan) dan pencurian dengan pemberatan (curat) barang elektronik berupa laptop dan kamera, Minggu (15/6/2025).
Kasus Penganiayaan di Rocket Chicken, Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Kejadian berlangsung di halaman rumah makan Rocket Chicken, Jalan Soekarno Hatta Km 5, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Korban berinisial M.I. (Maulana Ilham) dan R.M. (Riski Mardiansyah) dikeroyok oleh beberapa orang pelaku sesaat setelah tiba di lokasi atas ajakan seorang perempuan yang dikenal korban.
“Setibanya di TKP, korban yang masih berada di atas sepeda motor ditanya oleh pelaku, ngapain kamu kesini, dan kemudian langsung diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah pelaku. Korban M.I. dikeroyok oleh lima orang, sementara R.M. dikeroyok oleh tiga pelaku,” ujar Ipda Purba, SH, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku yang berinisial MNDN dan MARS.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• Rekaman video kejadian
Jaket milik tersangka
Helm dan kunci motor milik korban
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Pencurian Laptop dan Kamera, Sementara itu, dalam kasus kedua, seorang pria berinisial IS berhasil diamankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 di Jalan Indrakila, Gang Taufiq No. 26, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah selama dua minggu. Saat kembali, korban menemukan kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Beberapa barang berharga telah hilang, di antaranya tiga unit laptop dan satu kamera Canon.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta, dan setelah laporan masuk, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelas Ipda Sangidun, perwakilan Humas Polresta Balikpapan.
Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Waspada dan Segera Melapor, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana.
“Respon cepat masyarakat dan kerjasama dengan aparat sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” tutup Ipda Sangidun.
Tinggalkan Balasan