DETIKTV, TANAH GROGOT – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijennya, melanjutkan komitmennya dalam pencegahan korupsi dengan menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, ini secara khusus menyasar para perangkat desa sebagai pengelola keuangan dana desa di wilayah tersebut.
Fokus pada Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa: Kegiatan Penerangan Hukum ini mengusung tema krusial “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Tema ini dipilih mengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai narasumber, Kejati Kaltim menghadirkan dua figur kunci dari internal mereka: Adief Swandaru, S.H., M.H., selaku Kasi IV pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, dan Julius Michael Butarbutar, S.H., selaku Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim. Mereka memberikan pemaparan mendalam dan membuka sesi diskusi interaktif dengan para peserta.
Antusiasme Peserta dan Dukungan Penuh Pemerintah Kecamatan: Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Tanah Grogot, Bapak Abdul Rasyid, S.STP., MA. Seluruh perangkat desa se-Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, turut hadir sebagai peserta.
Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar pengelolaan dana desa kepada narasumber. Respon positif ini menunjukkan kesadaran dan keinginan perangkat desa untuk memahami lebih jauh mengenai regulasi serta langkah-langkah pencegahan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan salah satu tindakan preventif. “Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim berupaya memperkuat kapasitas perangkat desa dalam mengelola dana desa secara benar dan akuntabel, sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Tutup
Tinggalkan Balasan