Fakfak – Lahan gedung bangunan Puskesmas Distrik Mbahamdandara. Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat dinilai bermasalah akibatnya Puskesmas yang dibangun dengan anggaran rakyat hingga belasan miliar ini terpaksa dipalang oleh pemilik hak ulayat hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak harus turun dan dengar langsung tuntutan sebagaimana pemilik lahan telah siapkan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Kabupaten Fakfak. Andry Laritembun menemui awak media, Selasa, 17 Juni 2025 di Lantai – II Caffe Kencana. Jln Yos Sudarso. Kelurahan Wagom. Distrik Pariwari menjelaskan bahwa aksi pemalangan ini sebagai bentuk protes terbuka pemilik hak ulayat ke Pemerintah Daerah yang mana pemerintah menggunakan lahan tersebut dengan cara yang tidak resmi.
Andry menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak saat melakukan proses pembangunan. Mereka tidak menemui pemilik hak ulayat bernama Wempi Wanggabus. Namun pihak Dinas Kesehatan menemui Josua Wanggabus. Sebetulnya yang memiliki hak atas lahan berukuran 100 meter persegi tersebut adalah Wempi Wanggabus.
Ia menerangkan bahwa pihak masyarakat adat khususnya pemilik hak ulayat memberikan kesempatan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak untuk segera menemui pemilik hak ulayat untuk mencari jalan keluarnya sebelum aksi palang ini bakal berlangsung lama dan tidak ada kepastian kapan diselesaikan, mereka sesalkan Dinas Kesehatan diduga memprovokasi Lukas untuk membuka palang.
Laritembun menjelaskan lebih lanjut bahwa pemalangan ini juga sebagai bentuk penolakan terhadap dokumen pelepasan lahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan gedung Puskesmas Distrik Mbahamdandara. Kabupaten Fakfak. sebab dokumen-dokumen pelepasan yang dimiliki saat ini sangat tidak sesuai dengan status kepemilikan lahan tersebut. Yang benar adalah pemilik hak ulayat bernama Wempi Wanggabus.
Bahkan melalui pendamping kuasa hukum pemilik hak ulayat yang lokasinya digunakan untuk pembangunan gedung puskesmas Distrik Mbahamdandara. Mereka menyampaikan beberapa penjelasan ke Bupati Fakfak untuk ditindaklanjuti yaitu, berterima kasih atas pembangunan gedung puskesmas sebagai fasilitas pemerintah untuk membantu mempermudah masyarakat didbidang kesehatan
Kemudian mereka sesalkan karena awal pembangunan gedung puskesmas ini mereka khususnya keluarga pemilik hak ulayat yaitu marga Wanggabus tidak dilibatkan, sehingga mereka menilai bahwa proses penggunaan lahan ini dengan cara-cara tidak tepat baik dari sisi pemerintah maupun jalur adat sehingga dianggap sebuah pelanggaran adat mauun pemerintah yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.
“Sebagai warga Negara dan juga pemegang hak ulayat pemilik lahan adat setempat tentunya berharap agar dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan ini dapat melindungi kami masyarakat adat secara langsung, namun dalam prakteknya sangat kami sayangkan hal itu tidak terpenuhi.
Surat pelepasan tanah adat tersebut sangatlah keliru karena bukan dari yang sebenarnya, adapun surat pelepasan tidak dapat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan karena bukan kapasitasnya sehingga dengan demikian kami menganggap surat pelepasan yang dikantongi dinas kesehatan fakfak adalah palsu”, Jelasnya dalam keterangan tertuslinya disampaikan ke Bupati Fakfak.
Masyarakat pemilik hak ulayat menuding Dinas Kesehatan bisa jadi sebagai pemicu konflik sosial diantara mereka karena sejak awal hingga pembangunan ini rampung tidak ada I`tikad baik dari Dinas untuk melakukan komunikasi terbuka kepada pemilik hak ulayat, selain memicu konflik sosial antar masyarakat juga menimbulkan permalasahan antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami pemegang serta pemilik hak ulayat atas tanah adat marga Wanggabus yang saat ini tanahnya dibangun Puskesmas Mbahamdandara terhitungan 10 Juni 2025 sejak gedung Puskesmas ini dipalang, bahwa proses pembangunan dan aktifitas lainya kembali normal apabila pemerintah daerah datang dan duduk bersama masyarakat adat pemilik hak ulayat guna mencari jalan keluarnya”, Tegas Pemilk hak ulayat marga Wanggabus.
Andry mengungkapkan bahwa masyarakat pemilik hak ulayat untuk memastikan aktifitas di Gedung Puskesmas ini tidak berlangsung maka mereka telah mencabut semua kunci pintu gedung tersebut dan kini ditangan masyarakat pemilk hak tanah adat hingga menunggu penyelesaian bersama Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Fakfak
Mereka garansikan bahwa jika tidak ada penyelesaian secara adat maka kunci dan palang tetap menjadi bagian dari aksi protes secara adat namun jika ada pertemuan adat yang dilakukan berdasarkan kedatangan pihak pemerintah melalui dinas kesehatan fakfak maka kunci maupun palang bisa saja dilepas dan proses aktifitas diatas bisa kembali normal sebagaimana mestinya.
“Kunci semua ruangan gedung puskesmas ini telah kami ambil dan menjadi jaminan, termasuk kayu palang juga kami tidak lepas, apabila pihak dinas kesehatan datang dan menemui kami secara adat maka akan kami proses lepas kunci dan lepas palang namun jika tidak maka tindakan protes ini tidak akan selesai dan gedung ini tidak bisa digunakan selama proses palang ini belum menemui kata sepakat” Terang Andry Laritembun.
Diketahui, berdasarkan kontrak yang diupload dari data LPSE Kabupaten Fakfak bahwa terkait pematangan lahan dan pembangunan Puskesmas Distrik Mbahamdandara. Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat senilai 12 Miliar lebih bersumber dari dana DAU Tahun Anggaran 2024.
(ret)
Tinggalkan Balasan