Fakfak – Aksi massa ratusan ojek konvensional di Kabupaten Fakfak menolak keberadaan transportasi online berupa maxim, aksi ini berlangsung di Gedung DPRK Fakfak, rabu, 17 Juni 2025 pagi, mereka minta agar tarnsportasi maxim tidak beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Fakfak karena dapat mengganggu keberlangsung beroperasinya ojek konvensional di Kabupaten Fakfak.

Tiba di Gedung Wakil Rakyat. mereka diterima pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak. sekitar 30 menit mereka berorasi didepan gedung DPRK Fakfak kemudian pihak Sekretariat DPRK dan juga Anggota DPRK minta perwakilan sebanyak 20 orang masuk dan melakukan rapat dengar pendapat di ruang sidang DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Fakfak.

Setelah melakukan dialog / audience dengan Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak. para pekerja Ojek Offline ini mendapatkan penjelasan bahwa pada intinya aspirasi mereka diterima pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak selanjutnya akan ditindak lanjuti.

DRK Kabupaten akan segera mengundang pemerintah daerah untuk menggelar RDP dalam hal ini Dinas Perhubungan Fakfak, kemudian Bagian Hukum Setda Fakfak agar didengar penjelasan soal status maxim tersebut berkenaan dengan keluhan peserta ojek offline.

“Kami segera menindak lanjuti aspirasi dari pekerja ojek offline di Fakfak dan untuk mendapatkan keterangan dan informasi bahkan data yang pasti soal ini maka kami akan segera mengundang Dinas Perhubungan Fakfak serta Bagian Hukum Setda Fakfak untuk dilakukan rapat dengar pendapat, termasuk pihak maxim dan kelompok ojek offline untuk didengar aspirasinya”, Jelas Mahdi Mahsyar didampingi Amin Samay dalam rapat itu.

Salah satu pekerja ojek offline bernama La Jahidin mengulas seputar reputasi buruk ojek maxim yang dia alami. Menurutnya. Kurang lebih 2 tahun ia mengoperasikan aplikasi maxim diluar kota fakfak, ia jelaskan bahwa setelah beroperasinya maxim di fakfak maka ada dua pihak yang dirugikan adalah masyarakat dan pihak yang mengoperasikan ojek maxsim itu sendiri.

La Jahidin mengulas lagi bahwa beroprasnya ojek offline mampu menjangkau keinginan pelanggan hingga ke pelosok alamat tujuan namun maxim tidak demikian. Maxim hanya bisa antar jemput pada titik dimana terbaca melalui google map. Oleh karena itu kehadiran maxim dapat memberikan efek buruk bagi ojek offline di Fakfak. sehingga dengan tegas dan keras mereka menolak kendaraan aplikasi maxim.

“Aplikasi ini sangat meresahkan, karena sangat berpotensi terjadinya tindakan kriminalisasi dimana-mana, bayangkan saja di kota – kota besar banyak terjadi kasus kriminalisasi, perampokan maupun kejahatan sejenisnya, itu karena aplikasi maxim aktif 24 jam sehingga banyak orang yang mau memanfaatkan itu untuk merampok dan membunuh menggunakan aplikasi maxim tersebut tanpa sadar” Beber dia.

Maxim Miliki Izin Operasi :

Sementara itu, secara terpisah. pengelola aplikasi Maxim di Kabupaten Fakfak. Yuan Ifdal Khoir (PR Specialist – Maxim Indonesia) menjelaskan bahwa perusahaan maxim legal dan formal. Yuan katakan bahwa Maxim merupakan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang & makanan, dan layanan lainnya yang sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 350 kota di Indonesia.

Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dengan beroperasi sesuai dengan izin dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Maxim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi perusakan, pengancaman, hingga melakukan tindakan kekerasan (persekusi) terhadap pengemudi transportasi online. Segala tindakan yang terbukti melanggar hukum akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di kota Fakfak berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia. Untuk menjaga keseimbangan tarif

Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya. Dalam hal ini, Maxim telah mematuhi regulasi tarif transportasi online yang berlaku di wilayah Fakfak, Papua Barat.”, Jelasnya dalam keterangan tertulis diterima media ini.

Pihaknya menjelaskan maxim memahami bahwa berdasarkan fakta di lapangan banyak permintaan dari masyarakat Fakfak yang membutuhkan layanan transportasi online untuk menunjang aktivitas mereka. maxim juga akan selalu menghargai hak konsumen untuk memilih metode transportasi yang nyaman bagi mereka.

Maxim memberikan fasilitas kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan transportasi dengan nyaman serta menggunakan metode promosi yang sesuai.

Selain itu, Maxim juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia khususnya di kota Fakfak dengan membuka kesempatan bagi pengemudi yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan. Kami selalu terbuka untuk kerja sama dan berdiskusi dengan berbagai pihak sesuai dengan prosedur yang ada.

(ret)