DETIKTV.CO.ID,HALSEL— Aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT Hijra Nusa Tama di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel) Provinsi Maluku Utara,(Malut) hingga saat ini diduga belum memiliki izin resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) maupun instansi terkait lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, perusahaan tersebut telah melakukan operasional sejak tahun 2013 hingga 2025 tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Kegiatan galian C yang berlangsung tanpa pengawasan dan regulasi ada ini diduga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Warga setempat melaporkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat tidak adanya pemasangan bronjong sebagai penahan erosi di lokasi galian.
Kondisi ini menyebabkan banjir yang merendam lahan pertanian warga, merusak pohon kelapa dan pala yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
“Kegiatan pengerukan sungai oleh perusahaan tersebut telah menyebabkan banjir berkali-kali yang mengancam keberlangsungan pertanian kami,” ungkap sumber terpercaya media ini yang tidak ingin agamanya diberitakan salah satu warga Desa Dolik.
Selain kerusakan lingkungan, masyarakat juga menyoroti adanya indikasi penjualan material galian C ke proyek-proyek di luar wilayah tanpa adanya izin yang jelas. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pengelolaan hasil tambang oleh PT Hijra Nusa Tama.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, warga setempat mengajukan permintaan kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara agar segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan operasional galian C yang diduga ilegal. Warga berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Hingga saat ini, pihak PT Hijra Nusa Tama belum memberikan klarifikasi resmi mengenai aktivitas galian C yang menuai kontroversi tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan agar kegiatan serupa tidak berulang serta dampak lingkungan dapat diminimalisir.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Maluku Utara, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur perizinan di sektor pertambangan.
Tinggalkan Balasan