JAKARTA – Setelah menyuarakan penolakannya terhadap Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, warga di wilayah Jakarta Garden City (JGC) akhirnya setuju untuk memberikan kesempatan terhadap pengoperasiannya dengan meminta pengelola menghadirkan jaminan yang konkret, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bun Joi Phiau, mengapresiasi pihak-pihak terkait sudah menemukan kata sepakat.
“Kami mengapresiasi bahwasanya pihak-pihak yang terkait dengan pengoperasian RDF Plant Rorotan ini, yaitu pemerintah provinsi, warga, dan lain-lainnya sudah menemukan titik terang mengenai masalah yang ada,” kata sosok yang juga kerap dipanggil Koh Abun itu.
Bun berharap persetujuan warga ini bisa menjadi awal dari interaksi dan kolaborasi antara warga dan pemerintah, terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengawasi serta mengelola RDF Plant Rorotan secara bersama-sama.
“Mudah-mudahan, persetujuan warga itu bisa menjadi awalan baik untuk hubungan yang konstruktif antara pihak pengelola di satu sisi dengan para warga di sisi lainnya. Ke depannya, warga harus dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan mengenai pengoperasian RDF Plant Rorotan itu yang juga menyangkut lingkungannya,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelola RDF Plant Rorotan untuk menjalankan fasilitasnya dengan cara yang tidak menimbulkan polusi, terutama polusi udara sesuai permintaan warga.
“Salah satu syarat yang diberikan warga untuk ini adalah supaya RDF tidak lagi mengeluarkan asap dan bau yang dapat berdampak terhadap kesehatannya. Ini harus diperhatikan oleh pihak pengelola supaya pengoperasian fasilitas tersebut bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan polusi yang dimaksud,” ujarnya.
“Jangan sampai permasalahan yang lalu, yaitu keluarnya asap berwarna hitam pekat dan bau tidak sedap terulang kembali. Karena itu dapat berdampak terhadap kesehatan warga dan sangat berbahaya apabila dihirup,” terusnya.
Bun mendesak supaya RDF Plant Rorotan menjalankan operasinya secara prosedur. Di antara lainnya, ia meminta agar sampah yang dikirim ke sana untuk diolah usianya tidak lebih dari 3 hari setelah dibuang.
“Pengoperasian RDF ini harus sesuai dengan prosedur ke depannya. Mulai dari sampah-sampah yang dikirim, jangan sampai umurnya lebih dari 3 hari. Karena itu akan menimbulkan bau tidak sedap di sekitar bangunan tersebut,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan