Oleh M Riski–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dinilai gagal dalam menangani kasus korupsi di provinsi Maluku utara tersebut, sehingga korupsi hanya menjadi wacana semata.
Kemudian itu, kejati Maluku utara dinilai gagal dalam mengungkap penanganan korupsi yang selalu menyebar di wilayah Maluku utara, Kejati juga dinilai menutup-nutupi perkembangan kasus karena tidak menggelar release akhir tahun sebagai sebagaimana yang digelar beberapa institusi termasuk Polda Maluku Utara.
Dan kemudian itu, kejagung harus lebih tegas untuk mengevaluasi pada kejati Maluku utara untuk lebih serius dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Maluku utara.
Bahkan ada beberapa kasus yang menjadi perhatian publik di Maluku Utara yang sempat di gembar-gembor Kejati hingga kini tidak ada perkembangan sama sekali..
Kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Itu sangat banyak, tetapi kasus-kasus korupsi tersebut hanya menjadi simpanan semata oleh Kejati Maluku utara.
Kemudian kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan belum dituntaskan hingga saat ini adalah kasus dugaan korupsi pin ajal aman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun anggaran 2017 senilai 159,5 Miliar.
Ada kurang lebih 6 kasus yang ditangani Kejati Maluku utara, maka diminta kejati harus memberikan kepastian hukum.
Bahkan lanjut M Riski.Kejaksaan, Kajati Maluku Utara hingga jajaran Kejari dinilai sengaja menutup-nutupi perkembangan kasus hingga penyelamatan kerugian negara yang dilaksanakan selama periode Januari hingga Desember 2024.
Kenapa Kejaksaan di Maluku Utara tidak menggelar release akhir tahun, apakah ini sengaja dilakukan karena tidak prestasi yang dilakukan selama tahun 2024 sehingga ditutup, apa kinerja Kejaksaan di Maluku Utara selama ini.
Tinggalkan Balasan