DETIKTV.co.id, JAKARTA – Ketidakpastian status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pengganti Jakarta kembali menjadi sorotan. Partai NasDem menyatakan bahwa bila pemerintah belum siap menetapkan IKN sebagai ibu kota negara secara penuh, maka alternatif yang realistis adalah menjadikannya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, sebagai respons terhadap ketidakjelasan regulasi dan progres administratif terkait pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN.

Menurut Saan, langkah ini penting untuk menghentikan kebingungan publik serta menjamin agar infrastruktur yang sudah dibangun tidak mangkrak. Ia menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan anggaran, dukungan politik, dan infrastruktur yang memadai. Jakarta pun, dalam pandangan NasDem, tetap bisa difungsikan sebagai ibu kota negara sampai seluruh proses transisi dapat dipastikan berjalan mulus dan tidak membebani fiskal negara.

Saan juga menyoroti belum ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memindahkan kedudukan dan fungsi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Padahal, Keppres tersebut merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tanpa Keppres ini, pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan proses administratif seperti pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan kementerian ke wilayah IKN. Hal inilah yang membuat pembangunan berjalan tanpa kepastian hukum dan arah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga memberikan catatan penting. Jika IKN pada akhirnya hanya difungsikan sebagai ibu kota provinsi, maka seluruh aset negara yang telah dibangun di kawasan tersebut perlu dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam diskusi politik dan hukum mengenai masa depan IKN yang hingga kini masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian kebijakan nasional. Tutup