JAKARTA — Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., menanggapi pernyataan Kejaksaan terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi dengan tersangka Suhari alias Aoh yang telah memasuki tahap penuntutan. Ia menilai pelimpahan tahap II dan penahanan tersangka sebagai bukti konkret bahwa laporan Budi kini resmi berada dalam proses peradilan.
Faomasi menyebut, langkah yang diambil penyidik dan kejaksaan menunjukkan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi meski perkara tersebut telah berlangsung sejak peristiwa awal pada 18 September 2018.
“Kita mengapresiasi setinggi-tingginya kepada kejaksaan tinggi dan kepada kepolisian penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, yang telah melakukan segala upaya dalam membuat terang suatu kasus yang dilakukan oleh saudara Budi,” ujar Faomasi, di Jakarta, Jumat (23/01/2026).
Meskipun proses hukum memakan waktu yang begitu panjang, perkara tersebut resmi memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa melalui pelimpahan tahap II pada Rabu, 21 Januari 2026. Setelah tahap II, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Suhari dan menitipkannya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Faomasi menilai pernyataan Kejaksaan Tinggi yang disampaikan melalui Kasubsi II Kejati, Diky, sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia ini tidak ada pilih kasih atau tidak ada dibeda-bedakan. Jadi semua sama di hadapan hukum atau asas equality before the law,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun proses hukum berjalan cukup lama, tahapan demi tahapan akhirnya dapat diselesaikan hingga berujung pada pelimpahan tahap II dan penahanan tersangka.
“Jadi dengan dilakukan penahanan langsung oleh jaksa terhadap Suhari yang telah ditahan di Rutan Cipinang, membuktikan bahwa laporan Budi atas pencemaran nama baik terhadap Suhari sudah benar-benar masuk dalam ranah proses peradilan,” ujarnya.
Faomasi juga menanggapi keterangan Kejaksaan terkait status hukum Suhari dengan menegaskan posisi kliennya dalam perkara tersebut.
“Dengan dilakukan penahanan dan telah dilakukan juga tahap dua terhadap Suhari maka, saudara Budi ini adalah korban dari rekayasa atau atas tindakan-tindakan yang tidak sesuai aturan hukum sampai dia jadi terdakwa di pengadilan negeri Jakarta Utara yang prosesnya masih dalam proses,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara kronologis Budi lebih dahulu membuat laporan polisi.
“Terbukti juga bahwa Budi lebih duluan membuat laporan polisi pertanggal 18 September 2018 maka seharusnya gugur secara otomatis laporan Suhari pertanggal 29 September 2018,” kata Faomasi.
Selain perkara ITE dan pornografi, Faomasi juga mengungkapkan bahwa Budi memiliki laporan lain yang lebih dahulu dibuat terhadap Suhari alias Aoh.
Laporan tersebut tercatat pada 15 September 2018 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Unit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, Suhari telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih dalam proses penyidikan.
“Kita meminta kepada Penyidik Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar segera melimpahkan berkas kepada Jaksa,” tegas Faomasi.

Tinggalkan Balasan