DETIKTV.CO.ID,TERNATE– Kawasan pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara lagi-lagi menjadi pusat perhatian publik namun kali ini bukan keindahan terumbu karang dan hutan tropis. Pulau Gebe menjadi pusat perhatian lantaran adanya kegiatan tambang di pulau kecil tersebut.

Aktivitas tambang di pulau ini diduga melibatkan salah satu oknum Anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia. Data Minerbaone Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan bahwa Shanty Alda Nathalia menduduki posisi sebagai Direktur PT Smart Marsindo, perusahaan tambang nikel yang menguasai lahan seluas 666,30 hektare di pulau Gebe.

Sebuah kontras terjadi, pulau kecil tersebut, kini harus berhadapan dengan eksploitasi alam demi tambang nikel. Secara geografis pulau Gebe hanya memiliki luas 224 km2. Pulau ini berstatus pulau kecil sesuai UU No.1/2014 Perubahan atas UU No. 27/2007 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil.

Praktisi hukum Maluku Utara Mahri Hasan mengatakan kegiatan pertambangan nikel di pulau Gebe sangat berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati. Terlebih, pulau Gebe dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kus-kus.

“Regulasi menyatakan daerah pesisir dan pulau kecil dikecualikan dari penambangan mimeral dan difokuskan untuk kepentingan konservasi. Untuk itu kami minta Kementerian ESDM tidak menyetujui RKAB 2026 bagi perusahaan ini,” tegas Mahri, Selasa (20/01/2026).

Persolan lain yang lebih mendasar, lanjut Mahri, adalah bahwa izin tambang diduga tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Penerbitan IUP tanpa proses lelang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dengan demikian, Izin tambang perusahaan tersebut cacat prosedur dan harus di cabut oleh pemerintah,” kata dia.

Direktur Walhi Maluku Utara Faisal Ratuela menilai negara dalam hal memberikan izin operasi terhadap perusahaan tambang di pulau Gebe telah mengabaikan ekosistem, serta hak dan kewajiban masyarakat setempat.

Bagi Walhi Malut, Pulau Gebe yang terletak di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah ini tidak layak untuk ditambang.

“Karena dalam konteks UU PW3K, pulau yang boleh dilakukan proses pertambangan itu pulau yang berdiameter di atas 2.000 km2. Sementara Pulau Gebe berada di bawah itu. Artinya Pulau Gebe masuk kategori pulau kecil,” jelas Faisal belum lama ini.

Ia berharap, Pemerintah di era kepemimpinan Presiden Prabowo ini segera menghentikan izin operasi perusahaan di pulau tersebut.

“Sanksinya pencabutan izin,” sambungnya.

Sekedar informasi, Anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan terhadap mendiang Almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku gubernur Maluku Utara.

Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK, pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek.

Media ini berusaha menghubungi SAN. Namun upaya konfirmasi belum bersambut.