DETIKTV.CO.ID,TERNATE — Kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Alm Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali memanas. Setelah mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, divonis karena terbukti menjadi perantara suap.
Sorotan kini bukan lagi mengarah pada Presiden Direktur PT NHM, Haji Robert (Romo Nitiyudo), maupun Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong. Melainkan tertuju pada anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
Sebelumnya, Muhaimin divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta karena terbukti menjadi perantara suap kepada AGK. Meski demikian, Shanty, yang diduga berada di balik aliran dana tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan fakta persidangan, Shanty diduga memberikan uang kepada AGK melalui Muhaimin. Praktisi hukum Bambang Joisadngadji, S.H., menegaskan bahwa penyidikan KPK harus menelisik apakah Muhaimin bertindak sendiri atau atas arahan Shanty.
“Jika peran Shanty hanya berhenti sebagai saksi, kita tidak akan pernah melihat ujung aliran suap itu. KPK harus membuka siapa yang mengarahkan aliran dana dan motifnya,” ujar Bambang.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2023 terkait dugaan suap pengurusan proyek, jabatan, dan izin pertambangan di Pemprov Maluku Utara.
Sidang perdana Muhaimin digelar pada 2 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Ternate, di mana jaksa KPK memaparkan aliran dana dan proyek terkait penyimpangan perizinan dan pengadaan.
Meski Shanty belum menjadi tersangka, ia berpotensi menghadapi pidana jika terbukti memberi atau mengarahkan suap. Sejak Maret 2024, Shanty telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, namun status hukumnya selanjutnya belum diumumkan.
KPK disebut telah menyerahkan bukti awal ke pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika bukti mencukupi.
Bambang menekankan bahwa kasus ini menyentuh persoalan besar, yaitu korupsi pejabat publik, izin usaha pertambangan, dan hubungan politik-ekonomi yang dapat melemahkan demokrasi jika tidak dituntaskan.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu perantara saja, termasuk aktivitas pertambangan yang dikelola Shanty maupun perusahaan lain yang sebelumnya disorot, karena berdampak luas terhadap tata kelola sumber daya Maluku Utara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, karena kasus ini berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan investor di daerah.
“Penyelidikan harus diperluas untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi merusak tata kelola pertambangan,”Pungkas, Bambang.

Tinggalkan Balasan